Pengusaha Terkenal Dipaksakan Ditahan Oleh Kejaksaan, Pengacara: Tidak Murni Penegakan Hukum dan Ngaco!

Post By : Administrator

22 | 07 | 2023

Denpasar-Bali — Perkembangan Kasus dugaan “penggelapan’ Dana Pembelian Semen yang melibatkan salah satu pengusaha semen yang terkenal terus bergulir dan sudah masuk tahap Pelimpahan di Pengadilan Negeri Denpasar.


Saat dikonfirmasi oleh awak Media PengacaraTersangka Hady Wijaya (74) yakni I Wayan Mudita dan kawan kawan yang sampaikan langsung secara lisan I Gusti Ngurah Artana SH, di halaman PN Denpasar, mengatakan dirinya merasa janggal dengan proses penahanan dilakuakan pihak Kejaksaan Negeri badung. Ia mengatakan dirinya merasa janggal dengan apa yang disangkakan oleh tim kejaksaan Negeri Badung lantaran diduga menggelapkan dana sebesar Rp 41 juta.


“Bahwa perbuatan itu ada, tapi bukan pidana sebab itu masuk dalam ranah perdata,”tukasnya.


Hal ini dijelaskan karena tidak ada bukti kuat yang diajukan pelapor sebagai bukti permulaan kuat. Malah pihaknya mengindikasikan bahwa pelapor menggunakan bukti permulaan diduga juga “Palsu”.


Menariknya untuk kasus yang sama, Aliang juga dilaporkan ke Polres Buleleng. Bahkan ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan B/41/III/2020/BALI/RES.BLL tertanggal 16 Maret 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun hingga 3 tahun kasus tersebut jalan di tempat sehingga kuasa hukum Aliang, I Wayan Sudarma SH MPd mendesak Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK MH untuk menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3).


“Klien kami sudah sempat ditahan dan sudah berakhir masa uji coba penahanan dengan alasan Kesehatan. Kami selaku pengacara berusaha mengupayakan agar  terdakwa dapat menjalani tahanan kota sehingga dapat melakukan perawatan agar kesehatan klien kami dapat pulih kembali,” jelas Artana, Kamis (20/7/2023).


Artana menyebut sejatinya kasus tersebut dilaporkan oleh bukan orang yang disebut korban. Pelapor dugaan penggelapan atas nama Siska. Hanya saja ada saksi korban atas nama Yeni menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 41 juta atas jual beli semen.


“Jual beli semen itu terjadi di Seririt-Buleleng. Jadi dari asas hukum acara pidananya kasus ini dipaksakan  diterima sebagai laporan polisi di Polres Badung,” terangnya.


Ia juga menyebut perkara yang sama sudah dilaporkan di Polres Buleleng namun kasusnya mentok. Menurutnya kasus tersebut lebih pada perkara perdata dan bukan ranah pidana disebabkan tidak ada bukti yang mengarah kliennya menggelapkan bayaran semen.


”Klien saya sudah uzur dan dalam kondisi sakit ada kanker kelejnar getah bening dan tiroid. Saat di Polres Badung penahanannya dibantarkan dan dalam masa itu kondisinya membaik sehingga kembali dilakukan penahanan dan diupayakan penangguhan penahanan dan dikabulkan,” katanya.


Saat ini Pengacara sedang mengupayakan pengalihan dan atau penangguhan penahanan kepada Pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, agar kliennya menjadi tahanan rumah.


“Maka untuk sementara, status klien kami menunggu proses permohonan penangguhan dan Pengalihan atau penahanan dari PN Denpasar, Dan Untuk Sementara Bapak Hady Wijaya menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Badung dan dititipkan Rutan Polres Badung,” terangnya.

0 Comment

Share Button

Click Signup or login to Comment

© 2024 Info Berita Bali • All rights reserved • Love from Bali.