Post By : Administrator
13 | 06 | 2023
Perkara kasus pidana tidak selalu berakhir di jalur pengadilan. Ada mekanisme penyelesaian lain, yakni restotarif justice atau keadilan restoratif di mana tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku.
Seperti sosialisasi Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 soal Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Convention Hall Hotel Platinum Balikpapan.
Seperti yang diterapkan di Satuan Reskrim Polres Klungkung, telah melaksanakan restoratif justice terhadap seorang nenek berusia 82 tahun yang menderita buta sebelah kanan, telah mengambil 1 (satu) unit Handphone yang tertinggal di tempat dagangannya di Pasar Klungkung.
“Restorative Justice bisa dilakukan apabila korban memaafkan atau menerima permintaan maaf dari pelaku. Dari kasus ini Polres Klungkung melihat perkara dengan objektif, seperti latar belakang daripada korban dan duduk perkaranya seperti apa. Sehingga Polres Klungkung lebih Mantap melakukan kegiatan Restorative Justice, imbuh Kasat Reskrim Polres Klungkung IPTU ARUNG WIRATAMA,S.T.K.,S.I.K.“
© 2024 Info Berita Bali • All rights reserved • Love from Bali.